Undang-Undang Ketentuan Pidana Perusahaan

Ketentuan Pidana
Pasal 183
(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi:
         Pasal 74 ayat 1 siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
         Pasal 74 ayat 2 pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang di maksud dalam ayat (1) meliputi:
                a.  segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
                b.  segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menewarkan anak untuk
                     pelacuran,  produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
                c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk 
                    produksi dan  perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif 
                    lainnya; dan atau
              d.  semua pekerjaan yang membahayakan kedehatan, keselamatan, atau moral anak.
         Pasal 74 ayat 3 jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan,  atau moral anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 74 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan keputusan menteri.

Akan dikenakan sanksi pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.

beritalowkerid.blogspot.com

Pasal 184
(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat 5 yang berbunyi:
dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kerena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian haksesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.

 Pasal 185

(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1dan ayat 2, pasal 86, pasal 69 ayat 2, pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat 1, pasal 143, dan pasal 160 ayat 4, dan ayat 7, dikenekan sanksi padana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 186 

(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 2,dan ayat 3, pasal 93 ayat 2,  pasal 173, dan pasal 138 ayat 1, dikenekan sanksi padana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepulih juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 ayat 1 merupakan tindak pidana pelanggaran.



beritalowkerid.blogspot.com
Pasal 187


(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, ayat 2, pasal 44 ayat 1, pasal 45 ayat 1, pasal 67 ayat 1, pasal 71 ayat 2, pasal 76, pasal 78 ayat 2,  pasal 79 ayat 1 dan ayat 2, pasal 85 ayat 3, dan  pasal 144, dikenekan sanksi padana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepulih juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 1 merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 188

(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2, pasal 38 ayat 2, pasal 63 ayat 1, pasal 78 ayat 1, pasal 108 ayat 1, pasal 111 ayat 3, pasal 114, pasal 148, dikenekan sanksi padana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 1 merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 189

    Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajibanpengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugiankepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.